SELAMAT DATANG DI BLOG BKM SEJAHTERA DESA MEDALEM KEC.TULANGAN KAB.SIDOARJO

20 June 2021

Pendataan SDGs Desa 2021

Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.

Pihak yang Terlibat

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:

  1. Pembina : Kepala Desa
  2. Ketua : Sekretaris Desa
  3. Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
  4. Anggota :
    1. Unsur Perangkat Desa
    2. Ketua RW
    3. Ketua RT
    4. Unsur Karang Taruna
    5. Unsur PKK
    6. Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
  5. Mitra :
    1. Pendamping Desa
    2. Babinsa
    3. Babinkamtibmas
    4. Mahasiswa yang berada di Desa

Peran Kepala Desa

Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.

Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:

  1. Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
  2. Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa
  3. memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
  4. Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Sekretaris Desa

            Sekretaris Desa berperan:

  1. Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa
  2. Setiap hari  memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
  3. Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:
    1. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat
    2. Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat
    3. Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja
    4. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
  4. Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
  5. Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
  6. Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
  7. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
  8. Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
  9. Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah
  10. Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
  11. Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa

Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data

Pendata bertugas:

  1. Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan
  2. Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
    1. Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
    2. Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
    3. Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
  3. Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
  4. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
  5. Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata:

  1. Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone).
  2. Menjaga telepon pintar dan komputer
    1. Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer
    2. Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer
    3. Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer
  3. Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner
    1. Tidak melewatkan kuesioner desa
    2. Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga
    3. Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
    4. Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dnegan warga desa yang  menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
  4. Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:
    1. Perhatikan definisi operasional berikut:
      1. Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga
      2. Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.
    2. Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui
    3. Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.
    4. Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada responden.
    5. Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap

Peran Pendamping Desa

Pendamping desa berperan:

  1. Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa
  2. Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa
  3. Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:

  1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
  2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota
  3. Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa
  4. Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Pemerintah Kabupaten/Kota

Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:

  1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
  2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota
  3. Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa
  4. Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Pemerintah Provinsi

Aparat pemerintah provinsi berperan:

  1.  Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
  2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level provinsi
  3. Memberikan dukungan untuk mempercepat dan memperlancar, maupun penyelesaian masalah selama proses pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berperan:

  1. Menyediakan Sistem Informasi Desa yang di dalamnya mencakup aplikasi pendataan SDGs Desa, penyimpanan data, pengolahan dan analisis data, penyusunan rekomendasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai SDGs Desa
  2. Menyediakan bahan dan alat pelatihan pendataan SDGs Desa bagi pendamping dan Pokja Relawan Pendataan Desa
  3. Mengelola data SDGs Desa pada level nasional

Jangka Waktu Pelaksanaan

Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai  tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021

Latihan Pendataan SDGs Desa

Pelatihan secara daring (online) dilaksanakan melalui laman  Akademi Desa 4.0. Penjelasan juga bisa diperoleh dengan menghubungi tim Sapa Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Metode dan Instrumen Pemutakhiran Data

Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri. Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.

Secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut

  1. Pendataan pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
  2. Pendataan pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
  3. Pendataan pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT
  4. Pendataan pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT

Proses Pendataan SDGs Desa

Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.
  2. Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel (Download Format MS Excel Pokja Pendataan Desa yang disampaikan ke pendamping desa) kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota, coordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.id.
  3. Sekretaris desa menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
  4. Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA) untuk data-data berikut:
    1. Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Posyandu, dalam waktu setahun terakhir, tentang:
      1. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit
      2. warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana
      3. stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun)
    2. Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat atau sekitarnya, tentang:
      1. akreditasi sekolah
      2. jumlah murid
      3. jumlah guru
    3. Data warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat dalam setahun terakhir
      1. Data warga yang turut serta dalam pelatihan tenaga kerja dalam waktu setahun terakhir
      2. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun terakhir
  5. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman  Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa.
  6. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa. Jika saat ini menggunakan HP atau telepon genggam maka bisa langsung klik berikut dan menggunakan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendes.survey. Jika saat ini menggunakan komputer maka tautan disediakan paling bawah dari halaman ini; jangan lupa, dengan cara ini maka file aplikasi (APK) masih harus dikirim ke HP untuk bisa digunakan.
  7. Pendata memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa. Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi memotret dan mendata lokasi, karena hal ini akan digunakan dalam pendataan selanjutnya.
  8. Seluruh pendata mengisikan data BNBA pada nomor 3 di atas ke dalam aplikasi kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
  9. Pendata dari unsur perangkat desa mengisi aplikasi kuesioner desa
  10. Ketua Rukun Tetangga mengisi aplikasi kuesioner Rukun Tetangga
  11. Pendata di tiap RT mewawancarai keluarga untuk mengisi aplikasi kuesioner keluarga dan warga
  12. Dalam kondisi tidak ada sinyal internet, aplikasi Pendataan SDGs Desa tetap bisa dijalankan, dan begitu ada sinyal internet maka otomatis terhubung server Sistem Informasi Desa. Jadi, jika digunakan secara offline, maka untuk upload data perlu dijalankan di lokasi yang terdapat sinyal internet.
  13. Desa dapat memulai dengan mengisi kuesioner yag dicetak/dikopi, namun kemudian tetap harus memasukkan ke dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa.
  14. Minimal seminggu sekali seluruh Pokja Pendataan Desa bertemu bersama untuk mencek, memvalidasi, memverifikasi, dan mengoreksi kesalahan pengisian data
  15. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
  16. Melakukan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata, sampai seluruh seluruh keluarga dan warga terdata, seluruh Rukun Tetangga terdata, dan data desa terisi
  17. Kepala desa melakukan pertemuan di desa untuk menetapkan data hasil SDGs Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa.

Pengolahan dan Analisis Data

Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada umumnya.

Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa.

Pendanaan

Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah.

 

29 January 2014

BKM / LKM Harus Siap Jalankan UU Desa

Menyambut berlakunya UU Desa, persiapan apa yang bisa dilakukan PNPM Perkotaan, yang sebagian wilayahnya adalah perdesaan? Hasil pendataan dari seluruh Koordinator Kota (Koorkot) menyebutkan bahwa dampingan PNPM Mandiri Perkotaan tahun 2014 berada di 11.073 lokasi, yang terdiri atas 5.284 desa dan 5.824 kelurahan. Artinya, hampir separuh lokasi PNPM Mandiri Perkotaan akan dipengaruhi berlakunya UU Desa. BKM-BKM di 5.284 desa akan diuji ketangguhannya dalam merespon ketentuan UU Desa, terutama pada aspek kelembagaan dan perencanaan.
UU Desa yang disahkan pada tanggal 18 Desember 2013 lalu sesungguhnya dibuat setelah menyerap pemikiran dan pengalaman bermacam proses pemberdayaan. Sejumlah workshop diadakan untuk kepentingan itu, termasuk workshop Progress Update Agenda Kerja Prioritas Kelompok Kerja Kebijakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diselenggarakan oleh POKJA Pengendali TNP2K.
Subjek Pembangunan
Demi menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, maka beberapa klausul kunci mengenai kelembagaan, good governance, demokratisasi pengambilan keputusan dan perencanaan diatur cukup lugas dalam UU ini. Jadi, UU Desa ini sebenarnya bukan melulu mengatur pemindahan pengelolaan APBN ke kas desa sebagaimana yang diributkan banyak kalangan.
Alokasi dana menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan desa yang berdaulat, dan menerapkan mekanisme pembangunan yang mengandalkan jaringan kerja (networking) dengan banyak pihak, partisipatif, dan tidak hierarchies (top-down). BKM sebagai Civil Society Organization (CSO) adalah salah satu mitra kerja strategis pemerintah desa, agar desa terhindar dari stigma objek pembangunan.
Pasal 72 UU Desa memang menyebutkan bahwa Dana Alokasi Desa berasal 10% dana transfer daerah (APBN) dan bakal dibagi ke 72.000 desa. So, tiap desa akan menerima Rp0,7 - 1,4 miliar, tergantung jumlah penduduk, angka kemiskinan dan luasnya wilayah. Menurut Khudori (Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia/AEPI; Media Indonesia Januari 2013), alokasi sebesar itu diharapkan mengembalikan kekuatan sektor pertanian dan membalik arah pembangunan dari sektor non-tradable (jasa, keuangan, perdagangan, transportasi, komunikasi, hotel, restoran dan pariwisata) ke sektor tradable (pertanian, pertambangan dan manufaktur) yang padat tenaga kerja dan berbasis lokal.
Desa benar-benar akan dijadikan ujung tombak pembangunan, berbekal APBN yang dulunya masih dianggap mimpi di siang bolong bisa masuk desa. Konon langkah ini akan efektif menghambat laju urbanisasi dan “tren pengiriman TKI” ke negeri seberang.
Lihat saja urbanisasi di ibukota meningkat pesat akibat pembangunan yang meninggalkan desa. Terbukti, DKI Jakarta dihuni 12,7 juta penduduk di siang hari dan 9,7 juta di malam hari (Koran Sindo, 27 Agustus 2013). Padahal tahun 2010 lalu hanya 8,5 juta penduduk yang bermukim di DKI (jakartabps.go.id). Fakta ini melengkapi data tingkat urbanisasi di semua kawasan perkotaan nusantara yang mencapai 48.3 % (Susenas, 2010).
Artinya, desa yang identik dengan pertanian itu selama ini telah ditelantarkan. Kini telah muncul kesadaran untuk back to rural agar pembangunan tetap berlangsung disana menggunakan kekayaan lokal yang dipunya. Kalau perlu memanggil pulang para ahli pembangunan yang terlanjur berdomisili di kota untuk membangun desa kelahirannya.
Menajamkan Kesiapan BKM
Kembali ke pokok persoalan, seberapa siapkah BKM mampu turut membawa desa keluar dari berbelitnya persoalan? Fakta menunjukkan bahwa sejauh ini BKM telah mampu memengaruhi pengambilan keputusan di sejumlah desa. Tentu saja ruang yang makin diperluas oleh UU Desa merupakan tantangan tersendiri bagi BKM untuk mendorong PJM Pronangkis berkualitas makin mewarnai pembangunan desa. Oleh sebab itu, berikut adalah isu-isu strategis kelembagaan dan perencanaan partisipatif BKM yang harus dipersiapkan untuk dipertajam:
Pertama, BKM mesti proaktif dalam Musyawarah Desa. Sebagai Civil Society Organization (CSO), BKM yang sejak awal bergerak fleksible sebagai co - management pembangunan, akan makin memiliki ruang formal untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan dalam Musyawarah Desa. Pada tahap perencanaan, BKM sebagai unsur masyarakat berkesempatan untuk mengintegrasikan PJM Pronangkis, Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) atau Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) ke dalam perencanaan desa, kerja sama antardesa, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau penambahan dan pelepasan aset desa. Musyawarah Desa ini menurut Pasal 54 ayat 1 dan 2 diikuti oleh BPD, Kepala Desa dan unsur masyarakat (baca: BKM salah satunya).
Kedua, BKM mesti mengintegrasikan PJM Pronangkis dengan Perencanaan Pembangunan Desa agar pro poor, berdampak langsung pada kesejahteraan (sebagaimana amanah Pasal 78), dan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota (Pasal 79). Perencanaan Pembangunan Desa tersebut disusun secara berjangka terdiri dari: (a) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan (b). Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), sebagai penjabaran dari RPJMDes.
Merespon ketentuan ini, maka PJM Pronangkis dapat saja dibuat berdurasi 6 tahun, jika hendak menyesuaikan usia perencanaannya. Atau mengambil mid-term evaluation planning-nya RPJM Desa jika ingin tetap mempertahankan jangka waktu 3 tahun.
Ketiga, BKM konsisten pada posisinya sebagai CSO yang menghubungkan Pasar – Negara - masyarakat (Tocqueville, dalam Wordring ; 1998), meskipun faktanya masih ada yang berstatus CBO atau Community-Based Organization (Marta Chechetto-Salles and Yvette Geyer ; 2006). CBO adalah pra CSO, yang dalam terminologi PNPM Mandiri Perkotaan disebut dengan BKM Berdaya yang belum Mandiri; masih di lingkup kerja terbatas, berkutat membangun organisasi, sektoral dan menjalankan kegiatan by-request BLM.
Di level manapun BKM, Pasal 67 UU Desa 2014 menentukan bahwa desa berhak untuk mengelola kelembagaan desa dan berkewajiban untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakatnya, mengembangkan kehidupan demokrasi; mengembangkan pemberdayaan masyarakat; serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebuah frasa khas pemberdayaan masyarakat (community organization) yang bermaksud menjaga konsistensi BKM sebagai CSO.
Keempat, BKM semakin mengasah PJM Pronangkisnya agar tetap fleksibel merespon dinamika zaman. Dibutuhkan prakarsa-prakarsa inovatif untuk merawat PJM Pronangkis agar visioner dalam menjawab berbagai tantangan globalisasi. Isu-isu strategis yang diprediksikan datang dalam trend 5-10 tahun ke depan dihadirkan, sehingga PJM Pronangkis tetap “bergigi” dan tak lekang ditelan masa. Sebab varian alternatif untuk menjawabnya telah tersedia di dalamnya.
Isu-isu seperti penanggulangan kemiskinan berorientasi kawasan (tidak sektoral dan parsial), responsif gender, mengedepankan mitigasi bencana dan bahaya (hazard), serta menjaga keberlanjutan penghidupan (sustainable livelihood) berbasis mata pencaharian harus mempertajam arah PJM. Tajamnya PJM Pronangkis ini niscaya akan mengoptimalkan kualitas RPJM Desa dan menghindarkannya dari bentuk perencanaan yang melulu daftar kegiatan (shopping list), reaktif dan tidak menggambarkan visi desa.
Jika tahun 2015 kelak PNPM Mandiri Perkotaan benar-benar pergi meninggalkan desa dampingan, niscaya BKM dan PJM Pronangkis menjadi aset berharga sebagai jejak pendampingan. Boleh saja Pasal 76 UU Desa menyebutkan bahwa aset desa dapat berbentuk tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan desa, mata air desa, pemandian umum, dan beragam aset tangible lainnya.
Namun, BKM dan PJM Pronangkis adalah aset intangible yang jauh lebih berharga karena mampu melembagakan system pengambilan keputusan demokratis, baik dalam pemilihan pemimpin maupun dalam perumusan perencanaannya.
Apalagi UU Desa saat ini mengedepankan dua azas utama, yaitu azas rekognisi dan subsidiaritas (Sudjatmiko; 2014), ketimbang azas desentralisasi. Azas rekognisi dikenali sebagai pengakuan terhadap keragaman budaya, kearifan lokal (local wisdom), hak asal-usul, prakarsa, produk hukum dan kelembagaan desa. Sedangkan azas subsidiaritas adalah azas yang memelihara kewenangan lokal untuk mandiri dalam menjalankan segala urusan lokal. Kedua azas tersebut memungkinkan BKM yang telah melembaga untuk diakui eksistensinya dalam membangun kemandirian.
Agenda Mendesak
Dengan berlaku efektifnya UU Desa berikut penganggarannya tahun 2015 nanti, maka Pasal 200 hingga Pasal 216, yang berkaitan dengan desa dalam UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah benar-benar dicabut (Pasal 121 UU Desa). Untuk sementara ini kekuatan hukum UU Pemda diambil sebagian karena tidak kunjung menjawab kebutuhan rakyat desa, meskipun PP no 72 Tahun 2005 tetap berlaku untuk mengisi kekosongan, asalkan tidak bertentangan dengan UU Desa.
Namun, yang lebih penting dari semua itu adalah bagaimana mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) agar UU Desa segera beroperasi. Tercatat ada 3-4 PP yang harus dibuat, yaitu PP Tata Cara Pemilihan Kepala Desa serentak, PP tentang Perangkat Desa, PP Musyawarah desa, PP Keuangan Desa, dan PP Pengelolaan kekayaan desa.
PP yang paling penting dan memerlukan sumbangsih pemikiran dari para aktivis pemberdayaan (termasuk para pegiat PNPM Mandiri Perkotaan) adalah PP tentang Musyawarah Desa (Pasal 47) dan PP Pengelolaan kekayaan desa (Aset Desa – Pasal 77). Kedua PP tersebut akan amat menentukan keberlanjutan pemberdayaan masyarakat desa berlangsung secara partisipatif, demokratis, dan transparan. Bahkan jika konsisten, PP-PP tersebut dapat menghancurkan feodalisme kepemimpinan desa (Sudjatmiko;2014). Oleh sebab itu, pola-pola pemberdayaan masyarakat yang telah diterapkan oleh PNPM Perkotaan yang kaya akan lesson learned sebaiknya turut mewarnai kedua PP tersebut.
Tabel 1
Peran-peran BKM yang Dapat Dioptimalkan Mengisi Amanah UU Desa
Klausul
Tema
Substansi
Peran
Tujuan
Pasal 54 ayat (1) dan (2)
serta Pasal 79 ayat (1) dan (2)
Forum Musyawarah Desa
  1. Perencanaan Desa
  2. Rencana Investasi yang akan dimasukkan ke desa
  3. Kerja sama antardesa
  1. Mengintegrasikan dokumen PJM berkualitas dengan draft RPJM Desa
  2. Menyesuaikan periode PJM Pronangkis dengan jangka waktu RPJM Desa 6 Tahun dengan masa evaluasi tahunan
  1. Mempertajam RPJM Desa agar lebih visioner (sesuai dengan visi) dan mampu menjawab tantangan trend 5-10 tahun ke depan
  2. Mempertajam RPJM Desa lebih pro poor, memajukan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood), responsive gender, antisipatif bencana dan berorientasi kawasan (diwarnai PJM Pronangkis yang ideal)
  3. RPJM Desa terhindar dari jebakan shopping list.
Pasal 78
Penanggulangan Kemiskinan
Pembangunan Desa wajib berorientasi pada kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan
  1. Mempertajam RPJM Desa lebih pro poor, memajukan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood), responsive gender, antisipatif bencana dan berorientasi kawasan (diwarnai PJM Pronangkis yang ideal)
  2. Mengawal dan memonitor pelaksanaan RPJM Desa tersebut tepat sasaran dan memuaskan
Untuk optimalisasi:
  1. Penyediaan kebutuhan dasar,
  2. Pelayanan dasar
  3. Pengembangan ekonomi lokal
  4. Pemanfaatan sumberdaya alam berkelanjutan
Pasal 67
Menguatkan BKM sebagai Civil Society Organization
Posisi BKM dalam pola hubungan kelembagaan Desa (setara dengan Pranata Adat)
BKM membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui kekuatan jaringan kerjanya (networking)
  1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKM; baca BKM) menjadi wadah partisipasi masyarakat dan mitra Pemdes.
  2. LKM terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan peningkatan pelayanan masyarakat
  3. Pemprov dan Pemkab/Kota wajib mendayagunakan LKM di setiap program
Pasal 83
Penataan Permukiman dan lingkungan berbasis kawasan
Mendorong Pembangunan dan penanggulangan kemiskinan berorientasi spatial, menata kawasan antar desa (perpaduan antardesa)
Mempertajam PJM Pronangkis lebih berorientasi Penataan kawasan berbentuk Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) di lokasi-lokasi PLPBK
  1. Mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat berbasis kawasan secara partisipatif.
  2. Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:
    a) pemanfaatan desa
    b) dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan RTRW Kota
    pelayanan lebih meningkatkan kesejahteraan pengembangan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan
    c) pelayanan lebih meningkatkan kesejahteraan pengembangan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan,
    d) dan teknologi tepat guna
Pasal 92
Kerjasama Antardesa
Membangun jaringan komunikasi antar desa sebagai wadah pembelajaran
Memperluas jaringan kerjasama penanggulangan kemiskinan agar mempengaruhi Perencanaan daerah sejak dari level kecamatan menggunakan kekuatan Forum BKM atau BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa yang telah dimanfaatkan oleh PNPM Pedesaan
Mempercepat Pembangunan Desa untuk:
  1. pengembangan usaha bersama antar Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
  2. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan
  3. pemberdayaan masyarakat antar desa

04 June 2013

Dorong Pemberdayaan Perempuan lewat ILO MAMPU


Sebagai penambah daya dorong kegiatan pemberdayaan perempuan dalam penanggulangan kemiskinan, International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB); bekerja sama dengan PNPM Mandiri Perkotaan melahirkan program ILO MAMPU. Program ini melakukan pendekatan dengan cara memperkuat pembangunan ekonomi dan sosial perempuan, yang dicapai melalui penyediaan layanan pengembangan usaha bagi kelompok perempuan. Sekaligus merupakan daya dukung bagi perempuan terpinggirkan, rentan dan miskin pada masyarakat sasaran, guna mengatasi kemiskinan melalui akses terhadap pekerjaan yang produktif.
Hal tersebut dijelaskan oleh Koordinator Kota (Koorkot) Kabupaten Sidoarjo Winardi ketika Tim ILO dari Jakarta mengunjungi Desa Banjarpanji, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis, 30 Mei 2013. Ini merupakan kunjungan pertama Tim ILO ke lokasi sasaran ILO MAMPU Pilot Project di Kabupaten Sidoarjo. “Sebuah kebanggan bagi Tim Jatim 117, karena wilayah desa/kelurahan kami menjadi bagian dari kegiatan program ILO MAMPU,” katanya.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rencana pengembangan masyarakat secara paralel di wilayah kerja PNPM Mandiri Perkotaan. Selain mengunjungi Kabupaten Sidoarjo, Tim ILO MAMPU juga ke Kota Surabaya dan Malang.




Ia menjelaskan, ILO MAMPU baru pertama kalinya dibentuk dengan Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur yang terpilih sebagai lokasi pilot project kegiatan. Untuk Provinsi Jawa Timur, program ILO MAMPU mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang. Bagi Kabupaten Sidoarjo sendiri, program dilaksanakan di lima desa/kelurahan, yakni Desa Banjarpanji, Penatarsewu, Ketegan, Krembung dan Wonomelati, yang berada di dua kecamatan: Kecamatan Tanggulangin dan Kecamatan Krembung.
Program ILO MAMPU, kata Winardi, diharapkan bisa menjadi daya dukung dan pendorong berkembangnya KSM yang sudah difasilitasi oleh PNPM Mandiri. Terutama penguatan kelompok masyarakat yang berbasis kelompok perempuan. Karena, selama ini banyak hal yang belum bisa dilakukan Unit Pengelola kegiatan Keuangan (UPK ), Unit Pengelola kegiatan Lingkungan (UPL) dan Unit Pengelola kegiatan Lingkungan (UPS). Utamanya terkait pembinaan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Untuk Desa Banjarpanji saja, yang memiliki 25 KSM ekonomi beranggotakan 143 keluarga miskin, ternyata UPK belum mampu memberikan pembinaan dan penguatan KSM.
Kunjungan TIM ILO ke Desa Banjarpanji diisi dengan sesi Diskusi Kelompok atau Forum Group Discussion (FGD) bersama kelompok perempuan. Khususnya perempuan miskin dan telah menjalankan usaha kecil/menengah, baik yang pernah menerima Revolving Loan Fund (RLF) atau pinjaman ekonomi bergulir maupun yang belum pernah. Tim ILO juga akan  melakukan interview dengan tokoh masyarakat terutama anggota BKM dan pelaku PNPM lainnya.
Tim ILO MAMPU, yang terdiri atas dua orang: Project Officer di Surabaya Lilis Suryani dan Nia dari ILO Jakarta itu mengunjungi lokasi dengan didampingi oleh Koorkot Sidoarjo dan Asisten Koorkot (Askot) Manajemen Keuangan (MK) Agatha. Diawali dengan perkenalan dan wawancara dengan kepala desa. Dalam sesi tersebut, Kepala Desa Banjarpanji Choirul Anam mengapresiasi kehadiran tim ILO, berharap program ILO MAMPU benar-benar dapat direalisasikan di Sidoarjo, khususnya Desa Banjarpanji. Dan, program dapat memberikan manfaat serta digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Desa (batik merah) memberikan masukan dan infomasi kepada Tim ILO yang didamping oleh Korkot Sidoarjo serta harapan agar program ILO MAMPU ini memberikan kemanfaatan bagi masyarakat
Dalam sambutannya, kepala desa yang biasa dipanggil Cak Anam itu menyampaikan bahwa mata pencaharian penduduk Desa Banjarpanji 80% mencari ikan sisa-sisa panen “buri”, dan penunggu/penjaga tambak. Oleh karena itu, Cak Anam meminta agar program ILO MAMPU kelak benar-benar mampu memberdayakan masyarakat yang berkelanjutan, bukan instan semata.
“Di Desa Banjarpanji, bikin apa saja bisa. Bikin kerupuk bisa, terasi juga bisa, juga pengolahan hasil ikan lain. Hanya saja, jiwa kewirausahaannya masih minim dan pemasarannya juga agak sulit,” ujar laki-laki yang juga memiliki usaha kolam ikan dan pemancingan ini.
Sedikit berkelakar, ia mengimbau kaum ibu agar membuat usaha, bukannya ngerumpi. “Dari pada wangi-wangi kantong kering, lebih baik bau asap tapi kantong tebal. Jangan lihat pekerjaan, tapi lihat hasilnya, uangnya,” kata Cak Anam. Lebih lanjut ia berharap agar ILO MAMPU dan PNPM Mandiri Perkotaan mampu membangun jiwa enterpreneur bagi masyarakat. 
Selanjutnya, acara FGD dilaksanakan dengan menghadirkan pelaku PNPM Mandiri Perkotaan—diwakili oleh Pimpinan Kolektif Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Surya Mandiri, Desa Banjar Panji; tokoh masyarakat, pemerintah desa dan KSM perempuan yang diwakili oleh 5 KSM.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator LKM Surya Mandiri Saifullah menyampaikan terima kasih atas kunjungan Tim ILO dan Tim Korkot Kabupaten Sidoarjo. Ia mengatakan, masyarakat sangat senang dengan program PNPM Mandiri Perkotaan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2009 di Desa Banjarpanji. “Program ini telah mampu memberikan manfaat baik dari sisi lingkungan atau infrastruktur, sosial dan ekonomi.
Khusus untuk kegiatan ekonomi, di Desa Banjarpanji telah terbentuk sebanyak 25 KSM, dengan anggota perempuan berjumlah hampir 90%-nya. Berbagai KSM ini melakoni berbagai macam usaha. Di antaranya, meracang (jual sayur-mayur, ikan, dan lain-lain), membuat kue, membuka toko dan lain-lain. Namun, mengingat sumberdaya LKM dan UPK yang terbatas, KSM membutuhkan pendampingan guna peningkatan usaha dan penghasilan. Oleh karena itu, adanya rencana program ILO MAMPU ini disambut dengan baik.




Sementara itu, Tim ILO menyampaikan harapan dalam kunjungan tersebut, yakni secara khusus ingin menggali permasalahan perempuan. Lilis, Project Officer ILO di Surabaya mengatakan, dana bergulir yang sudah difasilitasi melalui program PNPM Mandiri mungkin belum mampu mendorong jiwa enterpreneur, yang dalam bahasa sederhananya: “Gak ngerti yaopo nggolek duit”. (Artinya: tidak tahu bagaimana mencari uang).
Ia mengatakan, proses ILO saat ini adalah merekrut fasilitator mata pencaharian, yang akan mendapat support dari ILO serta bertugas mendampingi kaum ibu di lokasi sasaran. ILO akan bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Bisnis di Jakarta guna merumuskan bagaimana penguatan dan pengembangan kapasitas manusia, dan akan difasilitasi oleh fasilitator yang ada di setiap kecamatan. Tujuannya adalah tumbuh dan berkembangnya KSM ekonomi, terutama perempuan. Menurut Lilis, rencananya pada Agustus 2013 Tim Fasilitator sudah akan tiba di Banjarpanji dan mendampingi hingga tahun 2014.
“Kalau program ini sukses, bisa jadi akan dikembangkan ke kecamatan atau wilayah kabupaten lain di Indonesia,” tegas Lilis.
FGD yang dipandu oleh Nia dan Lilis sendiri dilaksanakan khusus kepada KSM perempuan, dengan membentuk kelompok diskusi melingkar. Secara umum pemandu dari Tim ILO menggali potensi usaha, kendala dan apa saja yang sudah dilakukan oleh kaum ibu dalam melakukan usaha, mencari modal dan bagaimana dengan program ekonomi yang sudah difasilitasi oleh PNPM Mandiri. Diskusi yang berlangsung terkesan sangat cair. Bahkan sesekali terdengar gurauan dan canda. Ini karena biasanya orang desa tidak bisa dihadapi dengan cara yang terlalu serius.
Diskusi diawali dengan pancingan pertanyaan-pertanyaan dari Tim ILO terkait dengan hal-hal tersebut di atas. Antara lain, pertanyaan tentang apa saja usaha para ibu peserta FGD, sudah berapa kali pinjaman, digunakan untuk apa uang dari PNPM, dan seterusnya. Diskusi begitu mengalir dan sangat hidup. Bahkan, Tim ILO mengakui banyak hasil yang diperoleh mereka dalam kunjungan awal ini. Lebih lanjut diharapkan, kunjungan ini memberi masukan dan manfaat bagi pengembangan program PNPM ke depan, khususnya untuk Tim ILO yang akan melaksanakan proyek ILO MAMPU di Kabupaten Sidoarjo. Sukses ILO MAMPU. Jayalah PNPM (Yudin)

15 July 2012

Proses Pembelajaran Penyadaran Kritis


PNPM Mandiri Perkotaan, merupakan proses pembelajaran masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan. Proses pembelajaran sebenarnya adalah proses pendidikan, artinya perubahan dapat terjadi melalui proses pendidikan yang didampingi oleh Fasilitator di wilayah Kelurahan/Desa sasaran.

Melalui proses belajar ini, diharapkan masyarakat mampu untuk merubah pola pikir dan sikap perilaku sebagai manusia yang bertanggungjawab untuk menjalankan fitrahnya sebagai manusia, yaitu manusia yang mampu memberikan potensi yang ada dalam dirinya untuk kesejahteraan diri dan lingkungannya.

PNPM Mandiri Perkotaan mengawal proses pembelajaran ini melalui tahapan siklus, yaitu:



Siklus

Apa yang dipelajari?

Prinsip
Kemasyarakatan

Nilai nilai

Pola pikir

Rembug Kesiapan Masyarakat (RKM)

Partisipasi           :
masyarakat belajar memutuskan secara         sadar upaya
pemecahan
masalah       yang mereka butuhkan

Keadilan dan kesetaraan: semua                   lapisan masyarakat berhak untuk mendapatkan      informasi dan                 mengambil keputusan

Masyarakat           merupakan subyek   pembangunan    dan berhak    untuk    menentukan nasibnya       sendiri       tanpa paksaan    dari    pihak     luar, tetapi berdasarkan kesadaran kritis mereka

Refleksi
Kemiskinan

Partisipasi,
terlibat       untuk menentukan masalah     utama kemiskinan
secara transparan dan demokratis.

Keadilan dan kesetaraan, saling   memahami,   dan saling   perduli    terhadap permasalahan orang lain.

Kejujuran                untuk mengakui permasalahan.

Penyebab utama kemiskinan : lunturnya      nilai      –      nilai kemanusiaan.

Semua                          pihak bertanggungjawab         dalam pemecahan                masalah kemiskinan.

Masyarakat                 mampu melakukan     analisa     sebab akibat               permasalahan kemiskinan




Siklus

Apa yang dipelajari?

Prinsip
Kemasyarakatan

Nilai nilai

Pola pikir

Pemetaan
Swadaya

Partisipasi, transparansi informasi    dalam menggali  potensi dan
permasalahan bersama.

Perduli               terhadap permasalahan         orang miskin,                   saling menghargai,            saling memahami,     kesetaraan dalam kegiatan,

Penghargaan      terhadap harkat     dan      martabat manusia,                  yang diperlakukan     adil     dan setara dengan memberi kesempatan yang sama untuk terlibat.

Saling                   berbagi pengetahuan              dan informasi               (saling memberi)

Masyarakat                 mampu melakukan       kajian       dan penelitian               sederhana mengenai    permasalahan    di wilayahnya,                  karena masyarakatlah                     yang mempunyai               pengetahuan terhadap permasalahan diri dan          lingkungannya     bukan
‘orang luar.

Masyarakat          mempunyai potensi untuk memecahkan masalah tanpa harus selalu tergantung kepada bantuan pihak luar.

Semua              permasalahan kemiskinan baik itu masalah sosial,      ekonomi      maupun lingkungan    bersumber    dari sikap    dan     perilaku     para pelaku pembangunan.

Kemiskinan           merupakan masalah bersama

Pembangunan
BKM

Demokrasi, Partisipasi,
Desentralisasi    di dalam membangun kelembagaan
milik                 warga
masyarakat  yang representative.

Kejujuran,          keadilan, kesetaraan, kerelawanan menjadi komitmen semua warga masyarakat.

Masyarakat    mampu    untuk mengorganisir     diri     dalam menentukan siapa yang harus memimpin.

Pemimpin yang dipilih adalah yang mempunyai kemampuan menggunakan        potensinya untuk    kesejahteraan    orang lain,         pemimpin       yang mempunyai     sikap     mental positif     artinya    merupakan manusia       yang       berdaya (sejati).




Siklus

Apa yang dipelajari?

Prinsip
Kemasyarakatan

Nilai nilai

Pola pikir

PJM Pronangkis (perencanaan partisipatif)

Partisipasi, transparansi, demokrasi  dalam proses       belajar menyusun
rencana             – rencana       untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat
sesuai      dengan persoalan          – persoalan     yang dihadapi.

Keadilan, kejujuran, dan kebersamaan          dalam upaya              memenuhi kebutuhan agar persoalan kemiskinan             dapat ditanggulangi.

Masyarakat    mampu     untuk merencanakan program .

Masyarakat          mempunyai tanggungjawab              untuk perencanaan.

Adil bukan beararti bagi rata, tetapi memberikan bantuan bagi           yang           paling membutuhkan.

Pengembangan          program tidak hanya bertumpu pada bantuan     pihak    luar    akan tetapi bisa mengoptimalkan potensi      yang      ada      di masyarakat.

Pengorgani- sasian KSM

Partisipasi, demokrasi, akuntabilitas,     di dalam        proses berhimpun/berkel ompok     sebagai bagian        ‘modal sosial’.

Kejujuran,          keadilan, kesetaraan, saling perduli di       antara      anggota kelompok,               saling memahami,             saling menghargai      ,      saling percaya

Masyarakat                 mampu mengorganisasikan      dirinya dalam kelompok

Masyarakat

Masayrakat     miskin     dapat dipercaya

Di dalam setiap tahapan siklus proses belajar tersebut dilaksanakan dengan  pendekatan kelompok melalui Diskusi Kelompok Terarah, rembug rembug dan melaksanakan refleksi refleksi bersama. Melalui diskusi – diskusi dan refleksi dalam kelompok, maka diharapkan terjadi dialog  dan saling berbagi  pengetahuan,  berbagi  informasi,  berbagi  sumberdaya,  berbagi  peluang  yang  artinya berbagi  ‘sumber  kekuasaan’  yang  dilandasi  oleh  nilai   nilai  kemanusiaan.  Diharapkan  pada akhirnya akan tumbuh keperdulian terhadap permasalahan orang lain dan lingkungan. Pendekatan ini juga dapat menciptakan pola pola hubungan masyarakat yang setara dan sekat sekat sosial diharapkan bisa terbongkar.

Untuk mencapai tujuan belajar di atas, maka proses pendidikan yang dilaksanakan seharusnya pendidikan yang dapat memanusiakan manusia, dimana di dalamnya terkandung sikap dan perilaku dari pendidik (Fasilitator, relawan dan pihak lain)  maupun peserta didik  yang menjunjung tinggi nilai - nilai kemanusiaan (saling menghargai, adil,setara, dsb).

Proses pendidikan sangat bergantung kepada paradigma pendidikan yang diyakini oleh pelaku pendidik ( dalam hal ini lembaga pengembang program/Pelaku PNPMM Perkotaan). Karena paradigrna pendidikan berimplikasi pada metode yang dipakai dalam prosesnya yang pada akhirnya akan berdampak pada kesadaran masyarakat.


Untuk menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat, maka paradigma yang digunakan adalah paradigma pendidikan kritis. Dalam perspektif kritis, pendidikan semestinya bisa menciptakan ruang bagi masyarakat untuk mengidentifikasi secara bebas dan kritis menuju transformasi social. Masyarakat didorong untuk belajar mengidentifikasi, menganalisa pola - pola hubungan (interaksi) mereka dalam hidup bermasyarakat untuk membongkar sekat - sekat sosial sehingga terjadi hubungan yang setara dan adil. Hubungan sosial yang setara dan adil, tidak ada dominasi dari salah satu pihak, akan terjadi apabila masyarakat saling menghargai. saling memberi, saling memahami sehingga terjadi manusia - manusia yang berdaya (sejati).

Metode yang digunakan dalam proses pembelajaran yang memberdayakan tentu saja harusnya yang memungkinkan proses di atas terjadi. Oleh karena itu dalam PNPM Mandiri melode pembelajaran yang digunakan dalam proses pendampingan adalah Participatory Andragogy.

Dalam pe!aksanaannya, pendekatan pendidikan tersebut menekankan pada pembelajaran yang dialogis dengan prinsip – prinsip:

•     Pendamping adalah Fasilitator, bukan Guru

•     Baik Pendamping maupun Masyarakat adalah warga belajar

•     Semua warga belajar adalah subjek, artinya hubungan di antara semua warga belajar adalah hubungan yang adil dan setara, sedangkan obyeknya adalah reahlas kehidupan masyarakat

•     Komunikasi yang dibangun, komunikasi multi arah

•     Semua  warga  belajar,  menjadi  narasumber  bagi  yang  lainnya  karena  masing   -masing mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang khas yang bisa dibagikan kepada  yang lain sehingga akan 'memperkaya' pemahaman masing – masing.

Dengan pernbelajaran yang dialogis di atas, dalam prosesnya diharapkan :

•     Tidak terjadi saling 'jegal' untuk kepentingan pribadi, maupun kelompok

•     Tidak ada diskriminasi

•     Tumbuh  saling  pemahaman  terhadap  permasalahan  orang  lain  dan  lingkungan,  sehingga terjadi saling rnenghargai

•     Tumbuh kebersamaan

•     Tumbuh kepedulian, dsb

Oleh  karena  itu  fungsi  Fasilitator  adalah  'membongkar  sekat  -  sekat  sosial’,  yang  bisa memungkinkan proses di atas terjadi. Dalam PNPM Mandiri Perkotaan,    proses beIajar  tersebut dilaksanakan dalam tahapan siklus , artinya dalam memfasilitasi semua tahapan siklus seharusnya terjadi pembongkaran sekat -sekat yang menghilangkan dominasi dan diskriminasi dimana hal ini bisa terjadi dengan menumbuhkan nilal - nilai kemanusiaan. Oleh karena itu penumbuhan nilai - nilai (sikap perilaku) untuk membangun manusia yang berdaya (pemberdayaan sejati) menjadi pilar ulama dalam pendekatan pembelajaran PNPM Mandiri Perkotaan.