SELAMAT DATANG DI BLOG BKM SEJAHTERA DESA MEDALEM KEC.TULANGAN KAB.SIDOARJO

10 March 2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.07/2009

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 168/PMK.07/2009

TENTANG

PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH
UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,
Menimbang 
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Bendahara Umum Negara perlu mengatur penyediaan dan tata cara pengelolaan dana program Nasional penanggulangan kemiskinan;


b.
bahwa dalam rangka melaksanakan program Nasional penanggulangan kemiskinan diperlukan pendanaan bersama antara Pemerintah Pusat dan daerah yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;


c.
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004, Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk melakukan perubahan terhadap tata cara pengisian formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004;


d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat 
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);


3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);


4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);


9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);


10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);


11.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);


12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


13.
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;


14.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);


15.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;


16.


17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara;


18.


19.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Memperhatikan  
:
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) tanggal 2 Juni 2009 yang tertuang dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua TKPK kepada Menteri Keuangan Nomor: B.122/MENKO/KESRA/VI/2009 tanggal 12 Juni 2009 perihal Hasil Rapat Koordinasi Anggota TKPK Nasional Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN.


BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:


1.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


2.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah lembaga Pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.


3.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


4.
Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.


5.
Urusan Bersama Pusat dan Daerah adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.


6.
Pendanaan Urusan Bersama adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.


7.
Dana Urusan Bersama yang selanjutnya disebut DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN. Sedangkan Dana Daerah untuk Urusan Bersama yang selanjutnya disebut DDUB, adalah dana yang bersumber dari APBD.


8.
Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.


9.
Program Penanggulangan Kemiskinan adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka penanggulangan kemiskinan.


10.
Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa dalam rangka penanggulangan kemiskinan.


11.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, yang selanjutnya disebut TKPK Nasional, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional.


12.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan urusan bersama Pusat dan daerah di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.


13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.


14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.


15.
Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.


16.
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.


17.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.


18.
Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK, adalah pagu alokasi dana untuk satuan kerja dari bagian anggaran Kementerian/Lembaga yang disusun berdasarkan penelaahan atas rencana kerja anggaran.


19.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.


BAB II


RUANG LINGKUP PENDANAAN


Pasal 2


Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan dalam bentuk DUB dan DDUB yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini hanya berlaku untuk Program PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan yang disalurkan berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).


BAB III


PRINSIP PENDANAAN


Pasal 3


(1)
Pendanaan Urusan Bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan dapat didanai dari APBN, APBD, dan/atau didanai bersama APBN dan APBD.


(2)
Dalam hal Program Penanggulangan Kemiskinan didanai bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan melalui bagian anggaran Kementerian/Lembaga dalam bentuk DUB dan pendanaan yang bersumber dari APBD dialokasikan melalui SKPD dalam bentuk DDUB.


(3)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan dalam naskah perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.


(4)
Pengelolaan DUB dan DDUB dilakukan dengan prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Pasal 4


(1)
Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan ditujukan untuk kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.


(2)
Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam bentuk kegiatan yang komponen bantuan langsung masyarakatnya adalah belanja bantuan sosial.


BAB IV


PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN


Bagian Kesatu


Perencanaan Program/Kegiatan


Pasal 5


(1)
Perencanaan Program Penanggulangan Kemiskinan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.


(2)
Kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan dikoordinasikan oleh TKPK Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota.


(3)
Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan didanai dari APBN wajib mengacu pada RKP dan dituangkan dalam Renja-KL.


(4)
Kementerian/Lembaga memberitahukan indikasi Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan diselenggarakan bersama antara Pusat dan Daerah kepada Kepala Daerah paling lambat pertengahan bulan Juni atau setelah ditetapkannya pagu sementara dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua TKPK Nasional.


(5)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan informasi mengenai ketentuan/persyaratan penyelenggaraan urusan bersama yang akan dituangkan dalam naskah perjanjian.


(6)
Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah menandatangani naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama Pusat dan Daerah untuk Program Penanggulangan Kemiskinan paling lambat minggu pertama bulan Desember atau setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.


(7)
Naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sekurang-kurangnya memuat:



a.
subyek kerja sama;



b.
rincian alokasi dan lokasi dana program/kegiatan yang diselenggarakan bersama;



c.
sumber dan besaran pendanaan;



d.
penetapan penanggungjawab dalam pengelolaan DUB;



e.
klausul komitmen daerah untuk tertib pelaporan keuangan DUB oleh daerah kepada kementerian/lembaga; dan



f.
jangka waktu kerja sama.


Pasal 6


(1)
Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan didanai dari APBD wajib mengacu pada RKPD dan dituangkan dalam Renja-SKPD.


(2)
Dalam hal pemberitahuan indikasi program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, Kepala Daerah meneruskan indikasi program/kegiatan dimaksud kepada SKPD sebagai bahan penyusunan Renja-SKPD dan rencana penyediaan DDUB, serta pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


(3)
Kepala Daerah menyampaikan usulan nama SKPD yang akan melaksanakan program/kegiatan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada Kementerian/Lembaga.


(4)
Dalam hal pemberitahuan indikasi program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, kepala daerah dapat menotak pelaksanaan program/kegiatan dimaksud.


Bagian Kedua


Alokasi Pendanaan


Pasal 7


(1)
Rencana daerah penyelenggara Urusan Bersama Pusat Dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan dan alokasi anggaran DUB disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.


(2)
Kemampuan keuangan negara dimaksudkan bahwa pengalokasian DUB untuk Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan disesuaikan dengan kemampuan APBN melalui bagian anggaran Kementerian/Lembaga.


(3)
Indeks fiskal dan kemiskinan daerah dimaksudkan agar pengalokasian DUB untuk Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan secara proporsional, tidak terkonsentrasi pada daerah tertentu, serta transparan dan akuntabel.


(4)
Indeks fiskal dan kemiskinan daerah dicerminkan dari kaitan antara ruang fiskal (fiscal space) daerah yang diukur dari kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah dikurangi belanja pegawai terhadap persentase penduduk miskin di daerah.


(5)
Berdasarkan formulasi indeks fiskal dan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), daerah sasaran dikelompokkan dalam 4 (empat) kelompok sebagai berikut:



a.
Kelompok 1 adalah daerah yang indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskinnya di atas rata-rata nasional;



b.
Kelompok 2 adalah daerah yang indeks ruang fiskalnya di bawah rata-rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskinnya di atas rata-rata nasional;



c.
Kelompok 3 adalah daerah yang indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskinnya di bawah rata-rata nasional; dan



d.
Kelompok 4 adalah daerah yang indeks ruang fiskalnya di atas rata-rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskinnya di bawah rata-rata nasional.


(6)
Indeks fiskal dan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, serta disampaikan kepada Bappenas dan kementerian/lembaga penyelenggara urusan bersama untuk penanggulangan kemiskinan dengan tembusan kepada TKPK Nasional paling lambat Bulan Maret sebelum penyusunan Renja-KL.


(7)
Indikator teknis, adalah indikator yang digunakan untuk penetapan sasaran lokasi dan alokasi program (targeting), yang dimaksudkan agar pengalokasian DUB untuk Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan karakteristik sektoral, kebutuhan, dan potensi daerah.


(8)
Indikator teknis disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga serta disampaikan kepada TKPK Nasional, Bappenas dan Menteri Keuangan.


Pasal 8


(1)
DDUB yang harus disediakan oleh daerah disesuaikan dengan indeks fiskal dan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dengan rincian tingkatan sebagai berikut:



a. 
Daerah yang termasuk dalam Kelompok 1 menyediakan DDUB sangat tinggi;



b.
Daerah yang termasuk dalam Kelompok 2 menyediakan DDUB rendah;



c.
Daerah yang termasuk dalam Kelompok 3 menyediakan DDUB sedang; dan



d.
Daerah yang termasuk dalam Kelompok 4 menyediakan DDUB tinggi.


(2)
Persentase untuk menentukan besaran penyediaan DDUB untuk masing-masing tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Ketua TKPK Nasional.


Pasal 9


Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kementerian/Lembaga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran di dalam RKA-KL/DIPA guna memenuhi:


a.
biaya penyusunan dan pengiriman laporan oleh SKPD;


b.
honorarium pejabat pengelola keuangan DUB; dan


c.
biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan.


Bagian Ketiga


Mekanisme Penganggaran


Pasal 10


(1)
Mekanisme penganggaran DUB mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-KL dan DIPA.


(2)
Program/kegiatan yang merupakan Urusan Bersama Pusat Dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan dituangkan dalam RKA-KL dengan kode kewenangan pelaksanaan kegiatan: UB (Urusan Bersama).


(3)
Pengisian kode tingkat kewenangan pelaksanaan kegiatan dana UB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari penambahan kode tingkat kewenangan sebagaimana diatur dalam Lampiran III Romawi II Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.


(4)
RKA-KL yang telah disetujui Menteri Keuangan dan ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada kepala daerah bersamaan dengan penetapan Naskah Perjanjian Penyelenggaraan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).


Pasal 11


(1)
Mekanisme penganggaran DDUB mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.


(2)
Kepala Daerah memberitahukan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dasar penetapan penyediaan anggaran DDUB dari APBD.


(3)
Setelah menerima RKA-KL dari Kementerian/Lembaga, Kepala Daerah mengusulkan Kuasa Pengguna Anggaran DUB kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.


(4)
Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran DUB paling lambat pada pertengahan bulan Nopember.


(5)
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membentuk dan menetapkan pejabat pengelola keuangan DUB.


(6)
Pejabat pengelola keuangan DUB meliputi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran.


(7)
Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan pejabat pengelola keuangan DUB kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada minggu pertama bulan Desember.


BAB V


PENCAIRAN DAN PENYALURAN DANA


Pasal 12


(1)
DIPA yang telah disahkan disampaikan kepada Kepala Daerah untuk diteruskan kepada SKPD penerima DUB sebagai dasar dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).


(2)
Penerbitan SPM oleh SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA-DUB.


(3)
Kuasa Pengguna Anggaran yang menerima DUB menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.


(4)
Setelah menerima SPM dari SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).


Pasal 13


(1)
DUB disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang.


(2)
DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau lembaga partsipatif masyarakat harus telah dimanfaatkan sesuai dengan rencana selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran bersangkutan berakhir.


(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dana tersebut belum dimanfaatkan maka dana tersebut harus disetorkan ke rekening kas umum negara.


Pasal 14


Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan DUB diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 15


Mekanisme pencairan dan penyaluran DDUB berpedoman pada peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.


BAB VI


PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DUB DAN DDUB


Bagian Kesatu


Jenis dan Tata Cara Penyusunan Laporan


Pasal 16


(1)
SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan penanggulangan kemiskinan (DUB dan DDUB) wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan.


(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:



a.
Neraca;



b.
Laporan Realisasi Anggaran; dan



c.
Catatan atas Laporan Keuangan.


(3)
Penyusunan Laporan Keuangan DUB dilakukan secara terpisah dari Laporan Keuangan Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.


(4)
Tata cara penyusunan laporan keuangan DUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.


(5)
Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan DDUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.


Bagian Kedua


Laporan Keuangan Pelaksana Kegiatan Urusan Bersama DUB Tingkat
Kementerian Negara/Lembaga


Pasal 17


(1)
Unit Eselon I K/L, yang mengalokasikan DUB, sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-EI) wajib menyusun Laporan Keuangan Gabungan DUB yang berada di bawah Unit eselon I yang bersangkutan dan selanjutnya menyampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.


(2)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan Laporan Keuangan DUB secara Nasional kepada Presiden.


Bagian Ketiga


Laporan Keuangan Tahunan Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan DUB
sebagai Lampiran Laporan Pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pasal 18


(1)
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Urusan Bersama (DUB dan DDUB) di wilayahnya, kepada daerah melampirkan laporan keuangan tahunan atas pelaksanaan DUB dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


(2)
Lampiran laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.


(3)
Lampiran laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara bersama-sama atau terpisah dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.


BAB VII


PENGELOLAAN INFORMASI


Pasal 19


(1)
Pengelolaan Informasi pendanaan urusan bersama yang terpadu diperlukan untuk mendukung perumusan kebijakan pendanaan urusan bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan di tahun mendatang.


(2) 
Pengelolaan informasi DUB meliputi penyediaan data, pengolahan data, dan penyajian informasi.


(3)
Pengelolaan informasi DUB dimaksud dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.


(4)
Pengelolaan informasi DDUB dilaksanakan oleh kepala daerah.


(5)
Koordinasi pengelolaan informasi DUB dan DDUB dilaksanakan oleh TKPK Nasional.


Pasal 20


(1)
Unit kerja penyedia data dalam pengelolaan informasi DUB adalah TKPK Nasional, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.


(2)
Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan data elektronik RKA-KL, Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, dan SAPSK kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.


(3)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data elektronik kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang berkaitan dengan:



a.
DIPA untuk DUB paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah DIPA disahkan;



b.
Revisi DIPA untuk DUB paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah revisi DIPA disahkan; dan



c.
Realisasi DIPA untuk DUB setiap bulan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan bersangkutan.


(4)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyediakan data elektronik yang terkait dengan ruang fiskal daerah.


(5)
TKPK Nasional menyediakan data elektronik besaran alokasi DUB dan DDUB berupa daftar lokasi dan alokasi selambat-lambatnya minggu pertama bulan Desember atau setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.


Pasal 21


(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengolah semua data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.


(2)
Berdasarkan basil pengolahan data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyediakan informasi terkait dengan pendanaan urusan bersama untuk penanggulangan kemiskinan dalam rangka pelaksanaan hubungan keuangan pusat dan daerah dan menyampaikan kepada TKPK Nasional, Bappenas, Kementerian/Lembaga penyelenggara urusan bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan, serta Direktorat Jenderal Anggaran.


BAB VIII


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Bagian Kesatu


Pembinaan


Pasal 22


(1)
TKPK Nasional melakukan koordinasi pembinaan terhadap efektivitas pelaksanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan paling kurang setiap 3 (tiga) bulan sekali.


(2)
Bappenas melakukan pembinaan terhadap efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program.


(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah melakukan pembinaan terhadap efektivitas pengelolaan kegiatan urusan bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan.


(4)
Menteri Keuangan melakukan pembinaan terhadap pengelolaan DUB dalam hal:



a.
efisiensi dan efektivitas alokasi anggaran;



b.
pelaksanaan anggaran; dan



c.
penyusunan rekomendasi dan pengelolaan informasi.


(5)
Kepala daerah melakukan pembinaan terhadap efisiensi dan efektivitas pengelolaan DDUB.


(6)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.


(7)
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/Lembaga wajib menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan.


Bagian Kedua


Pengawasan dan Pengendalian


Pasal 23


(1)
TKPK Nasional melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian terhadap efektivitas pelaksanaan urusan bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan paling kurang setiap 3 (tiga) bulan sekali.


(2)
Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian atas efektivitas pengelolaan kegiatan urusan bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan.


(3)
Menteri Keuangan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaporan keuangan DUB.


(4)
Kepala daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaporan keuangan DDUB.


(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan DUB dan DDUB.


BAB IX


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 24


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta





pada tanggal 4 November 2009





MENTERI KEUANGAN,







SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta



pada tanggal 4 November 2009



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,





PATRIALIS AKBAR